Kecupmanis – Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari konsultasi dokter hingga tindakan operasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting bagi peserta untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi dan layanan yang dikecualikan dari cakupan jaminan ini. Pemahaman yang baik mengenai hal ini akan membantu peserta dalam merencanakan kebutuhan kesehatan mereka secara lebih efektif dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Ketentuan mengenai layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam beberapa peraturan resmi. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional juga menjadi acuan penting dalam hal ini.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau KLB tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Penanganan untuk jenis penyakit ini biasanya dilakukan melalui program khusus pemerintah atau intervensi kesehatan masyarakat lainnya. Contohnya adalah penanganan wabah COVID-19 yang sempat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah melalui anggaran khusus.
2. Perawatan Kecantikan dan Estetika
Layanan medis yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik kosmetik, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya termasuk prosedur seperti facelift, rhinoplasty (operasi hidung), dan sedot lemak. Hal ini karena prosedur tersebut dianggap tidak memiliki urgensi medis dan lebih bersifat estetika.
3. Perawatan Orthodontik
Prosedur perawatan gigi yang bertujuan untuk estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel), tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung. Namun, perawatan gigi yang bersifat medis dan mendesak tetap mendapatkan cakupan sesuai ketentuan. Misalnya, pencabutan gigi yang menyebabkan rasa sakit parah masih dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penanganan kasus-kasus ini biasanya menjadi tanggung jawab pelaku atau melalui mekanisme hukum lainnya.
5. Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan untuk cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Hal ini mencakup berbagai bentuk self-harm yang disengaja.
6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Kondisi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Ini mencakup penyakit seperti sirosis hati akibat alkohol dan gangguan kesehatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan zat.
7. Pengobatan Infertilitas
Layanan medis yang bertujuan untuk mengatasi masalah kesuburan, seperti program bayi tabung atau inseminasi buatan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasangan yang membutuhkan layanan ini perlu mencari alternatif pembiayaan lain atau program khusus yang mungkin tersedia.
8. Cedera Akibat Tawuran atau Perkelahian
Cedera yang diperoleh akibat terlibat dalam tawuran, perkelahian, atau kegiatan sejenis yang dapat dihindari tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini untuk mendorong perilaku hidup damai dan menghindari tindakan kekerasan.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Layanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Peserta yang berencana mendapatkan perawatan di luar negeri disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan internasional atau menyiapkan pembiayaan mandiri.
10. Pengobatan dan Tindakan Medis Eksperimental
Prosedur atau pengobatan yang masih dalam tahap penelitian dan belum terbukti efektif secara ilmiah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk terapi eksperimental atau uji klinis yang belum mendapatkan persetujuan resmi.
11. Pengobatan Alternatif dan Tradisional
Layanan kesehatan yang bersifat komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Contohnya termasuk pengobatan herbal tanpa uji klinis atau terapi alternatif lainnya yang belum terstandarisasi.
12. Alat Kontrasepsi
Pengadaan alat kontrasepsi, seperti pil KB, kondom, atau alat kontrasepsi lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, layanan konsultasi dan edukasi mengenai keluarga berencana tetap tersedia bagi peserta.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Barang-barang yang termasuk dalam kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun antiseptik, tisu medis, atau peralatan kebersihan lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta diharapkan menyediakan sendiri kebutuhan tersebut.
14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan
Layanan medis yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang jelas, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
Kesimpulan
Memahami daftar penyakit dan tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting bagi setiap peserta. Dengan mengetahui ketentuan ini, peserta dapat lebih bijak dalam merencanakan kebutuhan kesehatan dan menghindari kesalahpahaman. Jika membutuhkan layanan yang tidak ditanggung BPJS, peserta bisa mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan atau pembiayaan mandiri. Semoga informasi ini membantu peserta BPJS Kesehatan dalam mengelola kesehatan dengan lebih baik.